Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Sby H. UMAR FARUK POLDA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. UMAR FARUK
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/156/IX/RES.1.11./2020/Ditreskrimum, tanggal 28 September 2020 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/IV/2017/JATIM/RES SPG, tanggal 04 April 2017, yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan Batal atau tidak sah ;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya segera melimpahkan kembali berkas perkara Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/IV/2017/JATIM/RES SPG, tanggal 04 April 2017, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya