Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby PT SASA INTI 1.PT INDO PUTRA KENCANA
2.HENDRO POEDJIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SASA INTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS E. PRASETYA,SHPT SASA INTI
Termohon
NoNama
1PT INDO PUTRA KENCANA
2HENDRO POEDJIONO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pailit PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan TERMOHON I PT INDO PUTRA KENCANA beralamat di Jalan Pasar Besar Wetan No. 35 D, Alun – Alun Contong Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur dan TERMOHON PAILIT II HENDRO POEDJIONO beralamat di Jl. Darmo Baru Barat 5/5, RT/RW 003/002, Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim – Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT I dan TERMOHON PAILIT II;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

Saudara LUKMAN ARIFIN, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-55 tanggal 16 April 2013.

 

Untuk bertindak sebagai KURATOR dalam mengurus harta Debitor Pailit dalam hal TERMOHON PAILIT I dan TERMOHON PAILIT II dinyatakan pailit.

 

  1. Menyatakan agar TERMOHON PAILIT I dan TERMOHON PAILIT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum TERMOHON PAILIT I dan TERMOHON PAILIT II untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak