Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 166.368.286.00,- (Seratus enam puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 154.424.113.00,- (Seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 11.944.173.00,- (sebelas juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C keterangan pendaftaran sementara Tanah Milik Bekas Yayasan NomorPetok D 4162 HL 1513/GD atas nama Alex Firman Letak tanah di Setro VI/KV A.I kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C keterangan pendaftaran sementara Tanah Milik Bekas Yayasan NomorPetok D 4162 HL 1513/GD atas nama Alex Firman Letak tanah di Setro VI/KV A.I kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat Kutipan Registrasi Leter C keterangan pendaftaran sementara Tanah Milik Bekas Yayasan NomorPetok D 4162 HL 1513/GD atas nama Alex Firman Letak tanah di Setro VI/KV A.I kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|