Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
798/Pid.B/2024/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. M. RENDY FEBIANTORO Bin AGUS PEBRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 798/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2070/M.5.43/Eoh.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RENDY FEBIANTORO Bin AGUS PEBRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa M. RENDY FEBIANTORO BIN AGUS PEBRIANTO pada hari Senin tanggal 26 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam Toko Lilin, Jl. Kedung Cowek Nomor 163, Kelurahan Bulak, Kecamatan, Bulak Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------Perbuatan Terdakwa M. Rendy Febiantoro Bin Agus Pebrianto tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya