Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
906/Pid.B/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
MUHAMAD ROSUL Bin ABDUL KAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 906/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2521/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ROSUL Bin ABDUL KAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD ROSUL Bin ABDUL KOWI pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat  di depan rumah JI. Kalianak Timur Gg Rahmat Jaya 4/28 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

    • Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi KUSNADI memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, No. Pol: L 2876 DAH, warna hitam, Tahun 2023 miliknya di depan rumahnya, kemudian pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian, pada saat berjalan di depan rumah saksi Kusnadi Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, No. Pol: L 2876 DAH terparkir di depan rumah, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak dikunci stir selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor lalu dituntun menuju ke rumah Terdakwa di Jl. Kalinak timur Gg Lebar No. 60 Surabaya, setiba di rumah Terdakwa bertemu dengan Saksi SAMSUL ARIFIN Bin ZAINAK ARIFIN kemudian Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor yang dicuri, selang beberapa jam kemudian RAFLI (DPO) dan JIDAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SAMSUL ARIFIN Bin ZAINAK ARIFIN, RAFLI (DPO) dan JIDAN (DPO) untuk pergi menjual sepeda motor hasil curian dengan cara didorong menggunakan sepeda motor Vario warna merah milik JIDAN (DPO), menuju Jl. Jatipurwo Surabaya untuk menjual sepeda motor kepada kenalan Terdakwa yang biasa dipanggil CAK, laku terjual dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), hasil penjualan dibagi kepada Saksi SAMSUL ARIFIN Bin ZAINAK ARIFIN, RAFLI (DPO) dan JIDAN (DPO) sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mendapat bagian Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
    • Kemudian Terdakwa bersama Saksi SAMSUL ARIFIN Bin ZAINAK ARIFIN tertangkap oleh Saksi Kusnadi beserta warga lainnya, ketika berada di Jl. Kalianak Gg Lebar Surabaya sehabis pulang dari Jl. Jatipurwo Surabaya menjual sepeda motor hasil curian, lalu Terdakwa bersama Saksi SAMSUL ARIFIN Bin ZAINAK ARIFIN diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan untuk proses lebih lanjut.
    • Akibat Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Kusnadi yang merupakan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, No. Pol: L 2876 DAH, warna hitam, Tahun 2023, noka MH1JM812XPK268425, nosin JM81E2269472 STNK an. HERI PURWANTO, mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya