Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum onrechtmatige daad;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslagg atas Jaminan/ Agunan kredit berupa: Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Land Jl. Palm Hill II Blok K-8/21 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya dengan bukti kepemilikan berupa: SHGB No.4214. tgl berakhir hak. 27-06-2031, luas 330 m2 , tercatat atas nama Raymond Siarta;
- Menghukum tergugat untuk melakukan negosiasi ulang dengan PENGGUGAT dalam upaya PENGGUGAT untuk dapat menyelesaikan kreditnya kepada tergugat dengan memperhitungkan batas kemampuan PENGGUGAT, dengan menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani bersama secara Akta Notariil;
- Menghukum tergugat untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum lainnya dan administrasi lainnya terhadap Agunan Penggugat berupa: Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di di Perumahan Citra Land Jl. Palm Hill II Blok K-8/21 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya dengan bukti kepemilikan berupa: SHGB No.4214. tgl berakhir hak. 27-06-2031, luas 330 m2 , tercatat atas nama Raymond Siarta, sebelum PENGGUGAT dan tergugat menghasilkan dan menandatangani secara bersama melalui Akta Notariil hasil kesepakatan dan atau negosiasi ulang;
- Menghukum tergugat untuk tidak melakukan suatu tindakan dengan mengajukan permohonan lelang melalui KPKNL dan atau Balai lelang swasta lainnya atas Agunan Penggugat berupa: Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Citra Land Jl. Palm Hill II Blok K-8/21 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya dengan bukti kepemilikan berupa: SHGB No.4214. tgl berakhir hak. 27-06-2031, luas 330 m2 , tercatat atas nama Raymond Siarta;
- Menghukum turut tergugat untuk ikut mentaati dan melaksanakan isi putusan;
- Menghukum tergugat, turut tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini di ucapkan/ Berkekuatan Hukum Tetap inkracht van gewijsde hingga dilaksanakannya;;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Perlawanan, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya;
|