Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
761/Pid.B/2024/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 1.INDRA KUSUMA Bin TOYIB, Cs
2.ROFIEK ABDILAH BIN ALM JUMAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 761/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2067/M.5.43/Eoh.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KUSUMA Bin TOYIB, Cs[Penahanan]
2ROFIEK ABDILAH BIN ALM JUMAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I INDRA KUSUMA BIN TOYIB dan Terdakwa II ROFIEK ABDILAH BIN ALM JUMAIDI pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Tambak Wedi Lama Gg. Langgar No. 10, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------Perbuatan Terdakwa Indra Kusuma Bin Toyib bersama-sama dengan Terdakwa Rofiek Abdilah Bin Alm Jumaidi tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

 

 

 

Surabaya, 23 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199510102022031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya