Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
904/Pid.B/2024/PN Sby DARWIS,SH.,MH ANDRILIUTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 904/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2351/M.5.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRILIUTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa ANDRILIUTOMO Bin (Alm) M. FADLI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung kopi Jalan Mulyosari Surabaya (Central Park) atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi Joko Sulistiyo, saksi Hariyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Genteng Surabaya ketika bermain judi online di handphone milik terdakwa;
  • Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y27 warna ungu yang saat itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online;
  • Bahwa permainan judi online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa masuk ke aplikasi CHROME yang ada di aplikasi handphone, setelah itu terdakwa mengetik situs sarangluwak lalu login dengan mengisi username: luwak1230 dan password: Bedjo99999, kemudian keluar tampilan game dan terdakwa memilih game Poker yang akan dimainkan di room 5000 (misalkan) dan keluar tampilan awal tulisan deposit 5000, selanjutnya di klik deposit dan muncul pilihan nominal uang yang akan didepositkan. Setelah memilih nominal deposit terdakwa memilih metode pembayaran yaitu menggunakan M-Banking BCA an. M. HAMZAH dengan no.rek: 1011775981. Selanjutnya terdakwa Top Up isi deposit melalui M-Banking BCA dulu untuk di transfer ke rekening BCA yang dituju (Bandar);
  • Bahwa setelah mengisi deposit melalui M-Banking BCA maka terdakwa membuka kembali permainan judi online POKER lalu memilih angka Rp. 5000, setelah itu diberikan beberapa lembar kartu biasanya 2 kartu. Apabila 2 kartunya berupa AS hitam dan K hati, maka dari tampilan game POKER harus ada gambar 2 kartu tersebut dari yang terdakwa miliki. Jika tidak ada sama sekali maka terdakwa dinyatakan kalah. Dan untuk pemainnya minimal 4 orang, dalam permainan judi tersebut terdakwa bermain bersama dengan peserta yang telah disediakan oleh situs game nya. Apabila dalam permainan tersebut nilai terdakwa yang paling besar maka terdakwa menang namun jika nilai terdakwa lebih rendah dari 3 orang lawan maka terdakwa kalah. Kalau terdakwa menang dalam permainan tersebut maka uang terdakwa di saldo permainan akan bertambah lalu apabila terdakwa hendak melakukan withdraw / penarikan uang bisa langsung di lakukan otomatis melalui aplikasi dan langsung masuk ke rekening BCA terdakwa. Dan kalau kalah maka saldo permainan milik terdakwa akan berkurang atau habis;
  • Bahwa terdakwa terakhir bermain judi Poker online tersebut kalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dalam permainan judi tersebut sifatnya untung-untungan;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi Poker online adalah untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ANDRILIUTOMO Bin (Alm) M. FADLI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung kopi Jalan Mulyosari Surabaya (Central Park) atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi Joko Sulistiyo, saksi Hariyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Genteng Surabaya ketika bermain judi online di handphone milik terdakwa;
  • Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y27 warna ungu yang saat itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online;
  • Bahwa permainan judi online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa masuk ke aplikasi CHROME yang ada di aplikasi handphone, setelah itu terdakwa mengetik situs sarangluwak lalu login dengan mengisi username: luwak1230 dan password: Bedjo99999, kemudian keluar tampilan game dan terdakwa memilih game Poker yang akan dimainkan di room 5000 (misalkan) dan keluar tampilan awal tulisan deposit 5000, selanjutnya di klik deposit dan muncul pilihan nominal uang yang akan didepositkan. Setelah memilih nominal deposit terdakwa memilih metode pembayaran yaitu menggunakan M-Banking BCA an. M. HAMZAH dengan no.rek: 1011775981. Selanjutnya terdakwa Top Up isi deposit melalui M-Banking BCA dulu untuk di transfer ke rekening BCA yang dituju (Bandar);
  • Bahwa setelah mengisi deposit melalui M-Banking BCA maka terdakwa membuka kembali permainan judi online POKER lalu memilih angka Rp. 5000, setelah itu diberikan beberapa lembar kartu biasanya 2 kartu. Apabila 2 kartunya berupa AS hitam dan K hati, maka dari tampilan game POKER harus ada gambar 2 kartu tersebut dari yang terdakwa miliki. Jika tidak ada sama sekali maka terdakwa dinyatakan kalah. Dan untuk pemainnya minimal 4 orang, dalam permainan judi tersebut terdakwa bermain bersama dengan peserta yang telah disediakan oleh situs game nya. Apabila dalam permainan tersebut nilai terdakwa yang paling besar maka terdakwa menang namun jika nilai terdakwa lebih rendah dari 3 orang lawan maka terdakwa kalah. Kalau terdakwa menang dalam permainan tersebut maka uang terdakwa di saldo permainan akan bertambah lalu apabila terdakwa hendak melakukan withdraw / penarikan uang bisa langsung di lakukan otomatis melalui aplikasi dan langsung masuk ke rekening BCA terdakwa. Dan kalau kalah maka saldo permainan milik terdakwa akan berkurang atau habis;
  • Bahwa terdakwa terakhir bermain judi Poker online tersebut kalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa permainan judi Poker online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi Poker online tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya