Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby GIGIH BENAH RENDRA, SH., MH QOMARUDDIN Bin (Alm) QORIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 425 /M.5.30/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIGIH BENAH RENDRA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QOMARUDDIN Bin (Alm) QORIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa QOMARUDDIN Bin (Alm) QORIB selaku Perangkat Desa Melis (Modin) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141.3/17/406.055.09/2016 tentang Mutasi Perangkat Desa Melis Tanggal 10 November 2016 dan Terdakwa juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 140/06/406.055.09/2016 tentang Penunjukan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 01 Januari 2016 Jo. Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 188.45/01/406.055.09/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 03 Januari 2017 Jo. Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 188.45/06/406.055.09/2018 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 03 Januari 2018, secara bersama-sama dengan Saksi JAELANI Bin (Alm) JARKASI selaku Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah).

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa QOMARUDDIN Bin (Alm) QORIB selaku Perangkat Desa Melis (Modin) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141.3/17/406.055.09/2016 tentang Mutasi Perangkat Desa Melis Tanggal 10 November 2016 dan Terdakwa juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 140/06/406.055.09/2016 tentang Penunjukan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 01 Januari 2016 Jo. Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 188.45/01/406.055.09/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 03 Januari 2017 Jo. Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 188.45/06/406.055.09/2018 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 03 Januari 2018, secara bersama-sama dengan Saksi JAELANI Bin (Alm) JARKASI selaku Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar Bulan Januari Tahun 2015 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2018 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,sebagai yang melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi JAELANI, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.

Pihak Dipublikasikan Ya