Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby TRIMO, SH.MH. ANTONIUS ARIS SAPUTRO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-11/0.5.10/Ft.1/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TRIMO, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS ARIS SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa ANTONIUS ARIS SAPUTRO selaku Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura (disingkat ACTN) bersama-sama dengan  RIRY SYERIED JETTA selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya { disingkat PT. DPS (persero) } yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) Jl. Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang turut melakukan perbuatan pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu sehubungan dengan kegiatan pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang bertindak sebagai penjual atau penyedia barang adalah A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa ANTONIUS ARIS SAPUTRO selaku Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd (disingkat ACTN) yang berkedudukan di Singapura  bersama-sama dengan  RIRY SYERIED JETTA (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya { disingkat PT. DPS (persero) } yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014, sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) Jl. Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang turut melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Riry Syeried Jetta atau suatu Korporasi yaitu A&C Trading Network Pte.Ltd Singapura, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd Singapura, bekerja sama dan bersekongkol dengan Riry Syeried Jetta Selaku  Direktur Utama PT. DPS (persero) sehubungan dengan kegiatan pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang bertindak sebagai penjual atau penyedia barang adalah A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura.

Pihak Dipublikasikan Ya