Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Wahyu Sukhoyo 1.Linawati Sutopo
2.Poo Croline Budiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu Sukhoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Heru Sukamtono, S.H.Wahyu Sukhoyo
Tergugat
NoNama
1Linawati Sutopo
2Poo Croline Budiman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III telah melanggar Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggangi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Tenaga Kerja menjadi Undang-Undang kluster Tenaga Kerja yang menyatakan, “ Bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda minimal Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan maksimal Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)”;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dengan membayar seluruhnya Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Proses, Dimana uraian hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Pesangon                                               : 9 x 1,75 x 4.625.479        
    2. Penghargaan Masa Kerja                    : 4 x 4.625.479
    3. Uang Proses                                          : 6 x 4.625.479

Sehingga secara total sebesar                     : Rp. 119.106.084,-

(Seratus Sembilan Belas Juta, Seratus Enam Ribu, Delapan puluh Empat Rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III mengajukan perlawanan atau Kasasi (uit Voorbar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dengan membayar biaya perkara yang timbul

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak