Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby LILIK DWY PRASETIO, SH. Fandi Ahmad Sultoni, S.Pd Bin Slamet Toha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-01/0.5.26/Ft.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK DWY PRASETIO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fandi Ahmad Sultoni, S.Pd Bin Slamet Toha[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair :

Bahwa terdakwa FANDI AHMAD SULTONI, S.Pd Bin SLAMET TOHA,  pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2015 atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2015 yang bertempat di Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Subsidiair :

Bahwa terdakwa FANDI AHMAD SULTONI, S.Pd Bin SLAMET TOHA,  pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2015 atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2015 yang bertempat di Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Pihak Dipublikasikan Ya