Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DEDDY BUDIAWAN selaku Mantan Karyawan Pabrik Gula Gending Kab. Probolinggo yaitu anak Perusahaan PT Perkebunan Nasional XI (Persero) atau PTPN XI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Surat Keputusan Administratur PTPN XI (Persero) No. AB-PERPG / 08.164 tanggal 29 Nopember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. DJOKO PURNOMO, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Gudang berdasarkan Surat Nomor : 11008-AB-PERPG/19.000 tanggal 25 September 2019 yang ditandatangani oleh Agustinus Kurniawan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2016 sampai dengan Bulan Maret tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Pabrik Gula Gending (PG Gending) Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa DEDDY BUDIAWAN selaku Mantan Karyawan Pabrik Gula Gending Kab. Probolinggo yaitu anak Perusahaan PT Perkebunan Nasional XI (Persero) atau PTPN XI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Surat Keputusan Administratur PTPN XI (Persero) No. AB-PERPG / 08.164 tanggal 29 Nopember 2008 yang ditandatangani oleh Ir. DJOKO PURNOMO, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Gudang berdasarkan Surat Nomor : 11008-AB-PERPG/19.000 tanggal 25 September 2019 yang ditandatangani oleh Agustinus Kurniawan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2016 sampai dengan Bulan Maret tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Pabrik Gula Gending (PG Gending) Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. |