Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. AGUS HASAN BIN ALM MUKSINUL QOMAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 628/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1625/M.5.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HASAN BIN ALM MUKSINUL QOMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

--------- Bahwa terdakwa AGUS HASAN Bin Alm MUKSINUL QOMAR pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dekat rel kereta api daerah Jalan Margorukun Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bermula pada pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 terdakwa AGUS HASAN Bin Alm MUKSINUL QOMAR dihubungi oleh sdr. MAN (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan terdakwa memesan 3 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “Gus kamu mau ambil barang? kemudian terdakwa menjawab “Iya man ambil 3 gram” lalu sdr. MAN mengatakan “Iya ketemu di daerah Jl Margorukun Surabaya nanti ketemu dengan orang saya” dan terdakwa menjawab “Iya man”, selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut, sesampainya di dekat rel kereta api daerah Jalan Margorukun Surabaya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr. MAN kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat ± 3 gram dari orang suruhan sdr. MAN, setelah itu terdakwa pulang ke kos terdakwa Jalan Margorukun V/1/-A RT/RW 10/5 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, sesampainya di kos terdakwa, terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 klip plastik per gram sehingga total 30 klip plastik untuk dijual kembali dengan harga antara Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada teman-teman terdakwa dengan keuntungan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma.
    • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah dijual oleh terdakwa dengan cara pembeli datang ke kos terdakwa, di antaranya:
  • Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. YANTO (DPO);
  • Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. RYAN (DPO);
  • Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ARIPIN (DPO).
    • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di kos terdakwa, saat terdakwa sedang duduk-duduk, terdakwa ditangkap oleh saksi DARUL SYAH dan saksi ARFIAN PAKARTI anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,231  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika sabu dengan berat netto ± 0,097  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,131 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,132  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika sabu dengan berat netto ± 0,099  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,211 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,144 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,211 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,135 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,135 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,196 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,153  gram dengan jumlah total keseluruhan netto ± 1,875 gram; 1 (satu) buah skrup terbuat dari sedotan plastik yang berada di belakang sofa; uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang berada di dalam saku celana yang digunakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A03 warna hitam simcard AXIS dengan nomor 0831-6981-9389 yang berada di genggaman tangan terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0217/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 03271/2024/NNF sampai dengan Nomor 03282/2024/NNF berupa 12 (dua belas) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto total ± 1,875 gram adalah benar metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa terdakwa AGUS HASAN Bin Alm MUKSINUL QOMAR pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di kos terdakwa Jalan Margorukun V/1/-A RT/RW 10/5 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di kos terdakwa AGUS HASAN Bin Alm MUKSINUL QOMAR Jalan Margorukun V/1-A RT/RW 10/5 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Surabaya, saat terdakwa sedang duduk-duduk, terdakwa ditangkap oleh saksi DARUL SYAH dan saksi ARFIAN PAKARTI anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,231  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika sabu dengan berat netto ± 0,097  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,131 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,132  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika sabu dengan berat netto ± 0,099  gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,211 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,144 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,211 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,135 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,135 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,196 gram, 1 (satu) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,153  gram dengan jumlah total keseluruhan netto ± 1,875 gram; 1 (satu) buah skrup terbuat dari sedotan plastik yang berada di belakang sofa; uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang berada di dalam saku celana yang digunakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A03 warna hitam simcard AXIS dengan nomor 0831-6981-9389 yang berada di genggaman tangan terdakwa yang kesemuanya diakui kepemilikan, penyimpanan dan penguasaannya oleh terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0217/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 03271/2024/NNF sampai dengan Nomor 03282/2024/NNF berupa 12 (dua belas) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto total ± 1,875 gram adalah benar metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya