Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
721/Pid.Sus/2024/PN Sby ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum RABBANI RIZKY KENYAR D bin SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 721/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1745/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG ARYA KUSUMA, SH.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RABBANI RIZKY KENYAR D bin SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa RABBANI RIZKY KENYAR D Bin SUPRIYANTO pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ambengan Surabaya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa setelah Latihan dari Rayon PSHT di perum Pondok Benowo Indah Surabaya lalu membeli makan didaerah Bundaran Margomulyo Surabaya lalu melewati rel kereta api Margomulyo selanjutnya terdakwa dihadang oleh rombongan kelompok dari perguruan kera sakti yang berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa dikeroyok dan dipukuli lalu terdakwa berteriak “maling-maling” dan dibantu oleh warga dan berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa mendapat informasi perguruan kera sakti mengarah ke Ngagel kemudian terdakwa menuju rumah Sdr. FIKRI daerah Wonokromo untuk meminjam 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Clurit dan berkeliling membawa senjata tajam mencari kelompok perguruan kera sakti tersebut;
  • Bahwa sesampainya di daerah Pucang rombongan terdakwa dikejar oleh rombongan kera sakti sampai didaerah Gubeng, rombongan terdakwa dan kelompok kera sakti bertemu dengan team patrol Respati Polrestabes Surabaya selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan dan Penggeledahan ditemukan 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Clurit, terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Clurit tanpa dilengkapi dengan surat dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan senjata tajam tersebut;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya