Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby PT Suprabakti Mandiri PT Barata Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Suprabakti Mandiri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frans Salom GirsangPT Suprabakti Mandiri
Termohon
NoNama
1PT Barata Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Veteran 241 Gresik, Jawa Timur PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Pailit TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero);
  4. Menunjuk dan mengangkat;
  1. Sdr. Deardo Satya Citra Munthe, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-46AH.04.05-2022 yang beralamat kantor di Jalan Percetakan Negara VII No.1, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk bertindak sebagai Kurator dalam pemberesan harta Debitur/TERMOHON PAILIT.
  2. Sdr. Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU221-AH.04.03-2019 yang beralamat kantor di Maksimus, Pandiangan & Partners, Ruko Cibubur Indah Blok F No. 16, Jl. Lapangan Tembak, Cibubr Ciracas, Jakarta Timur, untuk bertindak sebagai Kurator dalam pemberesan harta Debitur/TERMOHON PAILIT.
  3. Sdr. Delight Chyril, S.H. Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-259AH.04.03-2020 yang beralamat kantor diGirsang Handayani & Partners, Citra Tower Office – Kemyaoran Business District Lt.2, Unit F1, Jl. Benyamin Sueb Kav A-6, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk bertindak sebagai Kurator dalam pemberesan harta Debitur/TERMOHON PAILIT.
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara a quo;
  2. Membebankan kepada TERMOHON PAILIT/PT. Barata Indonesia (persero) untuk membayar biaya perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak