INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
428/Pdt.G/2024/PN Sby | 1.Safiatin 2.Safiatun 3.Heru Wahyudi 4.Siti Nur Fadilah |
PT. Maspion | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 428/Pdt.G/2024/PN Sby | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 586.660.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum |
kehilangan tanah senilai Rp. 585.660.000.000,- ( Lima Ratus Delapan Puluh Lima Milyard Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Dengan rincian adalah Harga Tanah Permeter Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) dikali Luas Tanah 19,522 Ha (dan atau 195.220 m2).
Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah). Sehingga total kerugian Materil dan Immateril yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 586.660.000.000,- ( Lima Ratus Delapan Puluh Enam Milyard Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |