Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.Bth/2024/PN Sby RA TRI KUMALA DEWI HANDOKO WIBISONO Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 383/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RA TRI KUMALA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHRA TRI KUMALA DEWI
Tergugat
NoNama
1HANDOKO WIBISONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;

 

  1. Menyatakan pelawan adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek tanah dan bangunan di Jl. Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, dengan batas-batas :

Sebelah utara : Jl. Raya Dr. Sutomo

Sebelah Timur : rumah Jl. Dr. Sutomo No. 53

Sebelah selatan : Brang gang

Sebelah barat : Rumah Jl. Dr. Sutomo No. 57

 

  1. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk menangguhkan Eksekusi No. 26/EKS/2024/PN. Sby, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 26/EKS/2024/PN. Sby, BATAL DEMI HUKUM;  

 

  1. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 26/EKS/2024/PN. Sby, tidak sah dan tidak berharga;

 

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 26/EKS/2024/PN. Sby, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable);

 

  1. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 26/EKS/2024/PN. Sby sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;

 

  1.  Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun  kasasi atasnya;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak