Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Warung Kopi Jalan Kunti Surabaya atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di depan Warung Kopi Jalan Kunti Surabaya, Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI telah membeli barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,953 (nol koma sembilan lima tiga) gram, ± 0,851 (nol koma delapan lima satu) gram, dan ± 0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram, berta netto keseluruhan 2.572 (dua koma lima tujuh dua) gram dari Saudara DARATISTA (DPO) dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan dijual kembali;
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara DARATISTA sudah 5 (lima) kali, yaitu :
- Pertama pada awal Januari 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) gram harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang kedua pertengahan Januari 2024 membeli 1 (satu) gram harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang ketiga Akhir Januari 2024 membeli 3 (tiga) gram harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang keempat pertengahan Februari 2024 membeli 2 (dua) gram harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang kelima pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB di depan Warung Kopi Jalan Kunti Surabaya membeli 3 (tiga) gram harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Tambak Asri Gg. 29 Surabaya, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian atas nama Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi BRIPDA RIZA FAHLEFI yang dipimpin langsung oleh IPTU EKO LUKWANTORO, SH PS. Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,953 (nol koma sembilan lima tiga) gram, ± 0,851 (nol koma delapan lima satu) gram dan ± 0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram ;
ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha Fazzio Warna Biru No. Pol : L 5947 DAM
-
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah sekrop;
- 1 (satu) pak plastic klip kosong;
ditemukan di dalam dompet warna Hitam di dalam Jok Motor Yamaha Fazzio Warna Biru No. Pol : L 5947 DAM;
-
- uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
ditemukan di dalam saku celana kanan depan yang digunakan Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI saat itu;
-
- 1 (satu) buah HP merk Oppo;
Ditemukan di dalam dashboard Motor Yamaha Fazzio Warna Biru No. Pol : L 5947 DAM;
Seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI dan yang Menyimpan serta yang Menguasai adalah Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI;
- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI tidak memiliki keahlian, kewenangan dan ijin dari pihak yang berwenang untuk Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis Sabu);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 02187/ NNF/ 2024, tanggal 26 Maret 2024 dan ternyata barang bukti yang disita dari Tersangka MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,953 (nol koma sembilan lima tiga) gram, ± 0,851 (nol koma delapan lima satu) gram dan ± 0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Warung Kopi Jalan Kunti Surabaya atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di depan Warung Kopi Jalan Kunti Surabaya, Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI telah membeli barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,953 (nol koma sembilan lima tiga) gram, ± 0,851 (nol koma delapan lima satu) gram, dan ± 0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram, berta netto keseluruhan 2.572 (dua koma lima tujuh dua) gram dari Saudara DARATISTA (DPO) dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan dijual kembali;
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara DARATISTA sudah 5 (lima) kali, yaitu :
- Pertama pada awal Januari 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) gram harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang kedua pertengahan Januari 2024 membeli 1 (satu) gram harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang ketiga Akhir Januari 2024 membeli 3 (tiga) gram harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang keempat pertengahan Februari 2024 membeli 2 (dua) gram harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) pembayaran Tunai diambil di Jalan Kunti Surabaya;
- Yang kelima pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB di depan Warung Kopi Jalan Kunti Surabaya membeli 3 (tiga) gram harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Tambak Asri Gg. 29 Surabaya, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian atas nama Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi BRIPDA RIZA FAHLEFI yang dipimpin langsung oleh IPTU EKO LUKWANTORO, SH PS. Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,953 (nol koma sembilan lima tiga) gram, ± 0,851 (nol koma delapan lima satu) gram dan ± 0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram ;
ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha Fazzio Warna Biru No. Pol : L 5947 DAM
-
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah sekrop;
- 1 (satu) pak plastic klip kosong;
ditemukan di dalam dompet warna Hitam di dalam Jok Motor Yamaha Fazzio Warna Biru No. Pol : L 5947 DAM;
-
- uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
ditemukan di dalam saku celana kanan depan yang digunakan Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI saat itu;
-
- 1 (satu) buah HP merk Oppo;
Ditemukan di dalam dashboard Motor Yamaha Fazzio Warna Biru No. Pol : L 5947 DAM;
Seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI dan yang Menyimpan serta yang Menguasai adalah Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI;
- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI tidak memiliki keahlian, kewenangan dan ijin dari pihak yang berwenang untuk Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis Sabu);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 02187/ NNF/ 2024, tanggal 26 Maret 2024 dan ternyata barang bukti yang disita dari Tersangka MIFTAHUL HAKKI BIN JUNAIDI berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,953 (nol koma sembilan lima tiga) gram, ± 0,851 (nol koma delapan lima satu) gram dan ± 0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------
|
Surabaya, 12 Juni 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|