Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
842/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H AHMAD GOJALI Bin ABD HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 842/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2223/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GOJALI Bin ABD HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD GOJALI BIN ABD. HAMID pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumahnya yang berada di Jln. Bubutan DKA 143 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 18.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. NIKI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/46/II/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) melalui Telefon What’sapp Messenger dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) poket dan ½ butir tablet warna cokelat dengan harga keseluruhan Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah habis terjual. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Sdr. NIKI yang berada di daerah Sencaki Surabaya untuk mengambil barang tersebut dan setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut, Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut kerumahnya. Kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dijadikan paket kecil sabu sebanyak 2 (dua) poket dan kemudian menjual kembali Narkotika jenis sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan Terdakwa telah menjual paket kecil Narkotka jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) plastik kecil kepada Sdr. SAMSUL dan Sdr. YULI dengan harga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib, Terdakwa yang sedang bersantai di rumah nya yang terletak di Jln. Bubutan DKA 143 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi FREDY ARDIANSYAH, S.H. dan REDY TEGUH SAPUTRA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 4 (empat) plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ( +0.948,  +0.504,  +0.676,  +0.109) gram, ½ (setengah) butir tablet warna coklat dengan berat netto +0.116 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa klip plastik, dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Februari 2024 yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 0,948 gram, + 0,504 gram, + 0,676 gram, + 0,107 gram dan ½ (setengah) butir tablet warna cokelat dengan berat netto + 0,115 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 01225/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. atas nama Terdakwa AHMAD GOJALI BIN ABD. HAMID dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 03485/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,948 gram;
  • 03486/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,504 gram;
  • 03487/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,676 gram;
  • 03488/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 03489/2024/NNF.-:berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna coklat dengan berat netto + 0,116 gram;

adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampirab I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Prikotropika
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD GOJALI BIN ABD. HAMID pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumahnya yang berada di Jln. Bubutan DKA 143 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 18.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. NIKI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/46/II/Res.4.2./2024/Satresnarkoba) melalui Telefon What’sapp Messenger dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) poket dan ½ butir tablet warna cokelat dengan harga keseluruhan Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah habis terjual. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Sdr. NIKI yang berada di daerah Sencaki Surabaya untuk mengambil barang tersebut dan setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut, Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut kerumahnya. Kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dijadikan paket kecil sabu sebanyak 2 (dua) poket dan kemudian menjual kembali Narkotika jenis sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan Terdakwa telah menjual paket kecil Narkotka jenis Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) plastik kecil kepada Sdr. SAMSUL dan Sdr. YULI dengan harga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wib, Terdakwa yang sedang bersantai di rumah nya yang terletak di Jln. Bubutan DKA 143 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi FREDY ARDIANSYAH, S.H. dan REDY TEGUH SAPUTRA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 4 (empat) plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ( +0.948,  +0.504,  +0.676,  +0.109) gram, ½ (setengah) butir tablet warna coklat dengan berat netto +0.116 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa klip plastik, dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Februari 2024 yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 0,948 gram, + 0,504 gram, + 0,676 gram, + 0,107 gram dan ½ (setengah) butir tablet warna cokelat dengan berat netto + 0,115 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 01225/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. atas nama Terdakwa AHMAD GOJALI BIN ABD. HAMID dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 03485/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,948 gram;
  • 03486/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,504 gram;
  • 03487/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,676 gram;
  • 03488/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 03489/2024/NNF.-:berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna coklat dengan berat netto + 0,116 gram;

adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampirab I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Prikotropika
  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya