Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
776/Pid.B/2024/PN Sby AKHMAD IRIYANTO, SH ABDUL KODIR bin MOHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 776/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2040/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD IRIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KODIR bin MOHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa ABDUL KODIR BIN MOHAMMAD, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr IWAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2024 bertempat di area belakang ITC Mega Grosir Jalan Gembong No.20-30 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama dengan Sr. Iwan yang sudah merencanakan pencurian dengan pemberatan kemudian berjalan kaki menuju ITC Mega Grosir Jalan Gembong No.20-30 Surabaya, saat berada di area belakang ITC Mega Grosir Surabaya terdakwa dan Sdr. Iwan melihat sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nopol. AG-3220-EAO milik saksi Deni Septiawan yang terparkir pada tempat parkiran mobil, melihat situasi yang saat itu sedang sepi terdakwa dan Sdr. Iwan membagi tugas dimana terdakwa mengawasi daerah sekitar sedangkan Sdr. Iwan mendekati sepeda motor tersebut  lalu merusak rumah kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, setelah itu Sdr. Iwan dan terdakwa berboncengan membawa kabur sepeda motor milik saksi Deni Septiawan tersebut keluar area parkiran mobil dan keluar area ITC Mega Grosir Surabaya;
  • Bahwa setelah membawa kabur sepeda motor tersebut Sdr. Iwan membawa sepeda motor tersebut ke Madura untuk dijual dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian dari Sdr. Iwan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk keberadaan Sdr. Iwan sekarang ini terdakwa tidak mengetahuinya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Deni Septiawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah). 

         

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya