Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Sugeng Rijanto | 2 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Wahyu Saputro | 3 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Kaumi | 4 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Moch. Ismul Qidam | 5 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Azizul Hisyam | 6 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Moch. Eko Priyanto | 7 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Mariyam | 8 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Joko Afriyanto | 9 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Mukayah | 10 | DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MH | Susiati |
|
Petitum |
- DALAM PROVISI
Menunda atau Menangguhkan Eksekusi dan / atau pelaksanaan Pengosongan atas tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya yang di sewa oleh Para Pelawan, Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi dengan Penghuni tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya sebagai Termohon Eksekusi
Sampai dengan putusan dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap ( BHT ).
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Penyewa yang beritikad baik sah atas tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya berdasarkan Surat Ijin Pemakaian Tanah Pengairan
- Menyatakan Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi Penghuni tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya sebagai Termohon Eksekusi dilumpuhkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun untuk dilaksanakan serta tidak sah dan tidak berharga.
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi Penghuni tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya sebagai Termohon Eksekusi
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun Terlawan melakukan segala upaya hukum.
- Menghukum Terlawan yang bernama HARMINATOEN sebagimana dalam Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala beaya yang timbul dalam perkara ini
|