Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.Bth/2019/PN Sby 1.Sugeng Rijanto
2.Wahyu Saputro
3.Kaumi
4.Moch. Ismul Qidam
5.Azizul Hisyam
6.Moch. Eko Priyanto
7.Mariyam
8.Joko Afriyanto
9.Mukayah
10.Susiati
Harminatoen Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugeng Rijanto
2Wahyu Saputro
3Kaumi
4Moch. Ismul Qidam
5Azizul Hisyam
6Moch. Eko Priyanto
7Mariyam
8Joko Afriyanto
9Mukayah
10Susiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHSugeng Rijanto
2DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHWahyu Saputro
3DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHKaumi
4DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHMoch. Ismul Qidam
5DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHAzizul Hisyam
6DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHMoch. Eko Priyanto
7DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHMariyam
8DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHJoko Afriyanto
9DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHMukayah
10DR. Sumber Imamuddin, S.Ag., S.Pd., SH., MHSusiati
Tergugat
NoNama
1Harminatoen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Menunda atau Menangguhkan Eksekusi dan / atau pelaksanaan Pengosongan atas tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya yang di sewa oleh Para Pelawan, Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi dengan Penghuni tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya sebagai Termohon Eksekusi

Sampai dengan putusan dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap ( BHT ).

  1. DALAM POKOK PERKARA
    1. Menerima dan mengabulkan  Perlawanan Para Pelawan.
    2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
    3. Menyatakan Para Pelawan adalah Penyewa yang beritikad baik  sah atas tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya berdasarkan Surat Ijin Pemakaian Tanah Pengairan
    4. Menyatakan Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi Penghuni tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya sebagai Termohon Eksekusi dilumpuhkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun  untuk dilaksanakan serta tidak sah dan tidak berharga.
    5. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi Penghuni tanah Sempadan Anak Afvour Simo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Di Surabaya sebagai Termohon Eksekusi
    6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun Terlawan melakukan segala upaya hukum.
    7. Menghukum Terlawan yang bernama HARMINATOEN sebagimana dalam Aanmanning No. : Eksekusi No. 86/EKS/2018/PN.Sby. Jo. No. 571/Pdt.G/2013/PN.Sby, tertanggal 10 April 2014 antara HARMINATOEN sebagai Pemohon Eksekusi  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
    8. Menghukum Terlawan  untuk membayar segala beaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak