Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
881/Pid.Sus/2024/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH DIMAS ADI SAPUTRA ALIAS RAPEL BIN PAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 881/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor.1690/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADI SAPUTRA ALIAS RAPEL BIN PAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa DIMAS ADI SAPUTRA Als RAPEL Bin PAIDI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 No.22 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sebelumnya terdakwa melalukan permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis sabu dengan HERI (Napi Lapas Madiun) dan kemudian terdakwa menghubungi HERI (Napi Lapas Madiun) memesan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sebelumnya terdakwa mendapat pesanan dari pembeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan tujuan terdakwa mencari keuntungan dan kemudian HERI (Napi Lapas Madiun) menepakati permintaan terdakwa dan kemudian HERI (Napi Lapas Madiun) menghubungi terdakwa agar mengambil pesanan Narkotika Golongan I jenis sabu yang di ranjau di depan pergudangan daerah Rungkut Merr dan kemudian oleh terdakwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di pecah menjadi 6 (enam) poket dan kemudian Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 15.30 wib bertempat di dalam rumah Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 No.22 Surabaya dan kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 6 (enam) poket dengan berat netto masing - masing + 0,892 gram, + 0,080 gram, + 0,076 gram, + 0,075 gram, + 0,063 gram dan + 0,040 gram dan 1 buah HP serta simcardya dan kemudian pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui dan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari HERI (Napi Lapas Madiun) ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 01288/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024, barang bukti ;
  • 03475 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,892 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03476 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03477 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,892 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03478 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03479 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,063 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03480 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,040 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa terdakwa DIMAS ADI SAPUTRA Als RAPEL Bin PAIDI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 No.22 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 15.30 wib bertempat di dalam rumah Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 No.22 Surabaya dan kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 6 (enam) poket dengan berat netto masing - masing + 0,892 gram, + 0,080 gram, + 0,076 gram, + 0,075 gram, + 0,063 gram dan + 0,040 gram dan 1 buah HP serta simcardya dan kemudian pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui dan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari HERI (Napi Lapas Madiun) ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 01288/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024, barang bukti ;
  • 03475 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,892 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03476 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03477 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,892 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03478 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,075 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03479 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,063 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 03480 /2024/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,040 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya