Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.Sus/2024/PN Sby DARWIS,SH.,MH 1.MOHAMMAD FANDIM CAHYONO BIN AMIN
2.ANDRI SUSBIANTORO ALIAS JIMBON BIN MARIJONO SUSILO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 669/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 1771/M.5.10.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FANDIM CAHYONO BIN AMIN[Penahanan]
2ANDRI SUSBIANTORO ALIAS JIMBON BIN MARIJONO SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD FANDIM CAHYONO Bin AMIN bersama –sama dengan terdakwa ANDRI SUSBIANTORO Alias JIMBON Bin MARIJONO SUSILO pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib hingga pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di daerah Jalan Pacar Kembang Gang V Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Andri Susbiantoro dihubungi oleh MAS (DPO) yang intinya meminta kepada terdakwa Andri Susbiantoro untuk mengambil paketan berupa Obat keras jenis Pil Koplo sebanyak 30 (tiga puluh) botol dengan masing-masing botol berisi 1000 butir pil warna putih berlogo “LL” (Double L) di daerah Krian Sidoarjo dengan mengirimkan sharelock serta uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke ATM BCA untuk biaya operasional menyewa mobil Pick-Up, kemudian terdakwa Andri Susbiantoro setuju lalu mengajak terdakwa Mohammad Fandim Cahyono untuk mengambil paketan tersebut sambil menunggu kiriman sharelock dari MAS, setelah lama menunggu terdakwa Andri Susbiantoro menerima sharelock dari MAS untuk lokasi pengambilan paket yaitu di daerah Juanda Waru Sidoarjo, selanjutnya para terdakwa pergi bersama-sama ke daerah Juanda untuk mengambil paketan Obat keras jenis Pil Koplo sebagaimana perintah dari MAS, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib para terdakwa sampai dilokasi lalu mengambil paketan Obat keras jenis pil koplo yang diranjau di sampah-sampah dekat Juanda Sidoarjo, setelah mengambil para terdakwa membawa paketan tersebut pulang dan disimpan dalam kamar kos terdakwa Andri Susbiantoro di Jl. Pacar Kembang Gang V Surabaya sambil menunggu perintah selanjutnya dari MAS;
  • Bahwa kemudian atas perintah dari MAS, terdakwa Andri Susbiantoro bersama dengan terdakwa Mohammad Fandim Cahyono mengedarkan kembali obat keras jenis pil koplo tersebut secara ranjau pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib hingga pukul 18.30 Wib yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali di daerah Jl. Pacar Kembang Gang V Surabaya, yaitu pertama para terdakwa meranjau obat keras jenis pil koplo sebanyak 9 (sembilan) botol dan kedua para terdakwa meranjau obat keras jenis pil koplo sebanyak 7 (tujuh) botol, setelah selesai selanjutnya sekira pukul 19.15 Wib atas permintaan dari terdakwa Andri Susbiantoro, terdakwa Mohammad Fandim Cahyono meranjaukan obat keras jenis pil koplo tersebut di daerah Jl. Pacar Kembang Gang V Surabaya sebanyak 8 (delapan) botol;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.15 Wib para terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh, saksi Ridho Arbiyanto beserta tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di  tempat kost Jalan Pacar Kembang Gang V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo “LL” (double L) dengan total keseluruhan 6.000 butir pil yang ditemukan dalam kardus yang terletak di kamar kost, 1 (satu) buah handphone merk Invinix Smart 8 warna abu-abu beserta simcardnya ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa Andri Susbiantoro dan 1 (satu) buah handphone merk Realmi Note 10s warna biru beserta simcardnya ditemukan dalam genggaman tangan kiri terdakwa Mohammad Fandim Cahyono;
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa menerima obat keras jenis pil koplo dari MAS (DPO) adalah untuk diedarkan kembali sesuai permintaan dan arahan dari MAS (DPO) serta mendapatkan upah/komisi;
  • Bahwa upah yang diterima terdakwa Andri Susbiantoro dari MAS jika obat tersebut habis diranjau semua adalah sebesar Rp. 25.000,- per botol, sedangkan upah yang diterima terdakwa Mohammad Fandim Cahyono dari terdakwa Andri Susbiantoro jika obat tersebut habis diranjau semua adalah sebesar Rp. 10.000,- per botol;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak dibenarkan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 01221/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Mohammad Fandim Cahyono Bin Amin, Dkk Nomor: 05397/2024/NOF: 6000 (enam ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±1.111,200 gram dan sisa labfor sebanyak 5.980 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh) butir dengan berat netto ±1.107,496 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.          

Pihak Dipublikasikan Ya