Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.ANTONIO SODANO
2.CARMINE SODANO
PT. LOMBOK LIMA SATU Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTONIO SODANO
2CARMINE SODANO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bayu Ragil Prasetyo, S.HANTONIO SODANO
Termohon
NoNama
1PT. LOMBOK LIMA SATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. LOMBOK LIMA SATU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. LOMBOK LIMA SATU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT. LOMBOK LIMA SATU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  1. Sdr. PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358 AH.04.03-2021, tertanggal 10 Mei 2021, beralamat Kantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Nomor : 10, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur;
  2. Sdr. MUHAMMAD SYAFIQ, S.E., S.H., pekerjaan Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dirjen AHU-32 AH.04.05-2023, tertanggal 24 Maret 2023, beralamat di JI. Raya Condet No. 45, RT/RW. 003/004, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur;

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. LOMBOK LIMA SATU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT. LOMBOK LIMA SATU dinyatakan Pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupÄkan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. LOMBOK LIMA SATU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  3. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. LOMBOK LIMA SATU
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak