Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G.S/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.Hum | PT. Sapta Permata |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT, Dove Chemcos Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
181.623.750,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi/Cidera Janji kepada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 181.623.750 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap milik TERGUGAT yaitu tanah dan bangunan beserta yang ada di dalamnya yang berada di Jalan Satelit Utara Blok CN No. 1D, Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada keberatan maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |