Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penganiayaan berdasarkan Surat Panggilan Ke I Nomor: SPGL/101/XI/2018/Polsek Rungkut tertanggal 16 November 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sektor Rungkut Kota Surabaya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak SAH Surat Panggilan Ke I Nomor: SPGL/101/XI/2018/Polsek Rungkut tertanggal 16 November 2018 dan Laporan Kepolisian tanggal Nomor : LP/B/163/VII/2018/Jatin/Restabes Surabaya/Sek.Rkt tertanggal 12 Juli 2018 serta segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan |