Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby SRI RAINAWATI PT. Banyuwangi Internasional Yacht Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI RAINAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoSRI RAINAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Banyuwangi Internasional Yacht
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan SURAT  PERJANJIAN KERJA   PERTAMA , TERGUGAT  Nomor : 050/ BIY.HRD/ SPK/V/2021 ,   Tanggal 25 Mei  2021  Dengan Masa Berlaku Perjanjian Kerja  adalah 6 (enam ) Bulan, Terhitung mulai sejak Tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Desember 2021 dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  No : 050/ BIY.HRD/ SPK/V/2021 Tanggal 25 Mei 2021,   Jabatan Penggugat adalah    Sous Chef – Kitchen  Dept, G A J I   Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah ). adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN KERJA   KEDUA  TERGUGAT   Nomor : 055/ BIY.HRD/ SPK/IX/2021, Tanggal  01 September2021, Dengan Masa Berlaku Perjanjian Kerja adalah 1 (satu ) Tahun, Terhitung mulai sejak Tanggal 01  September  2021 sampai dengan 01 September 2022  dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  No : 055/ BIY.HRD/ SPK/IX /2021 Tanggal  1 September 2021, Jabatan Penggugat adalah  Sous Chef – Kitchen  Dept, G A J I /  SALARY   Rp. 7.000.000,- ( Tujuh  Juta

 Rupiah ) adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.

  1. Menyatakan  SURAT PERJANJIAN KERJA KETIGA TERGUGAT      Nomor : 106 BIY.HRD/ SPK/ VIII /2022  , Tanggal  17 Agustus 2022, Dengan  Masa Berlaku Perjanjian Kerja adalah 5 ( Lima  ) Bulan , Terhitung mulai sejak Tanggal 01  September  2022 sampai dengan 01  Febuari 2023  dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  No : 106/ BIY.HRD/ SPK/ VIII /2022 Tanggal  17 Agustus 2022 , Jabatan  PENGGUGAT   Sous Chef – Kitchen  Dept. G A J I    Rp. 7.000.000,-  adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  2. Menyatakan  SURAT  PERJANJIAN KERJA  KEEMPAT TERGUGAT  Nomor : 119 BIY.HRD/ SPK/I/2023 , Tanggal 07 Januari 2023, Dengan  Masa Berlaku Perjanjian Kerja adalah 1 (satu ) Tahun, Terhitung mulai sejak Tanggal 01  Februari   2023  sampai dengan 01 Februari  2024  dan Lampiran Imbal Jasa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT )   Nomor : 119 BIY.HRD/ SPK/I/2023 , Tanggal 07 Januari 2023, Jabatan PENGGUGAT   Sous Chef – Kitchen  Dept, G A J I   Rp. 7.000.000,- (Tujuh  Juta Rupiah ) adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  3. Menyatakan  Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi  Dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomer : 567/18/429.106/2024 Tanggal 26 Januari 2024, Hal Panggilan sehubungan dengan PERMOHONAN PENGADUAN PENGGUGAT  pada Tanggal 25 Januari 2024 , yang diterima pada  Tanggal  25 Januari 2024 makan dimohon kehadiran PENGGUGAT dan  TERGUGAT  di RUANG MEDIASI  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi  adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  4. Menyatakan SURAT REFERENSI  KERJA No : 165 /HR/II/2024 Tanggal 2 Febuari 2024 yang diterbitkan oleh TERGUGAT, yang pada intinya menerangkan bahwa Penggugat adalah  KARYAWAN TERGUGAT, Terhitung Sejak Tanggal   01 Juni 2021 hingga Tanggal 13 Desember 2023  adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  5. Menyatakan SURAT ANJURAN Yang Diterbitkan oleh  DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI  Nomer : 567/239/429.106/2024  Pada Tanggal 21 Febuari 2024  yang
  6.   Kepada Pimpinan PT.Banyuwagi International Yacht agar dalam mengakhiri hubungan kerja dengan Sdr. Sri Rainawati  memberikan kepada yang bersangkutan UANG
  7.   sebesar Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah )  dst..dst…  adalah SAH Dan MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
  8. Menghukum TERGUGAT Membayar UANG  KOMPENSASI  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 17.000.000,-  ( Tujuh Belas Juta Rupiah )   secara TUNAI dan SEKALIGUS. 
  9. Menghukum TERGUGAT Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.500.000 ( Dua  Juta Lima Ratus Ribu  Rupiah) setiap  hari keterlambatan apabila Tergugat  lalai tidak mematuhi  dan melaksanakan    isi putusan ini.
  10. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak