Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pid.Pra/2019/PN Sby PONIMAH KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 33/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1PONIMAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/151/III/RES.1.2./2019Ditreskrimum, tertanggal 26 Maret 2019 yang dibuat oleh TERMOHON bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan KTP ASLI PEMOHON;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk memberitahukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dan/atau Penyidikan kepada PEMOHON;

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya