Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.TRI HANDAYANI
2.ANIS SYATURODIYAH
3.SUMAKINAH
4.DIDIK PRASETYAWAN
5.AWANG ARDIANSYAH
6.ADITYA BAHARI ISWARDANA
PT. LONG SOON INDONESIA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI HANDAYANI
2ANIS SYATURODIYAH
3SUMAKINAH
4DIDIK PRASETYAWAN
5AWANG ARDIANSYAH
6ADITYA BAHARI ISWARDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM WAHYUDI, SH., MH.TRI HANDAYANI
2IMAM WAHYUDI, SH., MH.ANIS SYATURODIYAH
3IMAM WAHYUDI, SH., MH.SUMAKINAH
4IMAM WAHYUDI, SH., MH.DIDIK PRASETYAWAN
5IMAM WAHYUDI, SH., MH.AWANG ARDIANSYAH
6IMAM WAHYUDI, SH., MH.ADITYA BAHARI ISWARDANA
Tergugat
NoNama
1PT. LONG SOON INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uamg penggantian hak sesuai ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, kepada Penggugat seluruhnya Rp.297.315.955.57, (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh lima koma lima puluh tujuh rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untukĀ  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari kepada PARA PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Dan menyatakan seluruh hak-hak PARA PENGGUGAT tersebut tetap di berikan oleh TERGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak