Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Dalam Pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan/atau mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |