Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2023/PN Sby BUSRI POLRESTABES SURABAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUSRI
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Dalam Pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4.  Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan/atau mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya