Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby 1.MULYANI
2.SULISTYOWATI
3.SITI ROMLAH
PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULYANI
2SULISTYOWATI
3SITI ROMLAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG ISWAHYUDI, S.H.MULYANI
2BAMBANG ISWAHYUDI, S.H.SULISTYOWATI
3BAMBANG ISWAHYUDI, S.H.SITI ROMLAH
Termohon
NoNama
1PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD dengan segala akibat hukumnya ;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan permohonan aquo diucapkan ;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD ;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat CHRISTIANTO TUTOJO W., S.H.,M.H.,S.E.,B.Ac., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-163 AH.04.03-2017 tanggal 04 Agustus 2017, berkantor pada Law Office BANGUN & REKAN, yang beralamat diPuri Surya Jaya Taman Athena H.1 No. 1, Gedangan, Sidoarjo ;
  • selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD ;
  • selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD dinyatakan pailit ;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak