Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan permohonan aquo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD ;
- Menunjuk dan mengangkat CHRISTIANTO TUTOJO W., S.H.,M.H.,S.E.,B.Ac., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-163 AH.04.03-2017 tanggal 04 Agustus 2017, berkantor pada Law Office BANGUN & REKAN, yang beralamat diPuri Surya Jaya Taman Athena H.1 No. 1, Gedangan, Sidoarjo ;
- selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD ;
- selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU PT. WIJAYA PANCA SENTOSA FOOD dinyatakan pailit ;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
|