Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
797/Pid.B/2024/PN Sby DUTA MELLIA, SH 1.ARIF DWI CAHYONO bin SIDIK
2.AGUS SOLEKAN bin SODIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 797/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1984/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF DWI CAHYONO bin SIDIK[Penahanan]
2AGUS SOLEKAN bin SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) Bersama dengan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Toko Talenta Elektronik JI. Tambakrejo No.39 Surabaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) mengajak terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN untuk mengambil barang milik orang lain masuk ke dalam Toko Talenta Elektronik lalu terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN menyiapkan barang yang akan diambil selanjutnya terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) yang mengambil 2 (dua) buah LED TV dan 1 (satu) buah Speaker Tower milik saksi RUDY SOESANTO yang berada Gudang lantai 2, selanjutnya terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) membawa pergi meninggalkan tempat tersebut dan menyimpannya di tempat kos, kemudian saksi KUSTILAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RUDY SOESANTO selaku pemilik Toko Talenta Elektronik mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 Atau

 

 

Kedua :

----- Bahwa terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) Bersama dengan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Toko Talenta Elektronik JI. Tambakrejo No.39 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, sewaktu terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) dan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN sedang bekerja diToko Talenta Elektronik mengambil barang milik orang lain masuk ke dalam Toko Talenta Elektronik lalu terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN menyiapkan barang yang akan diambil selanjutnya terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) yang mengambil 2 (dua) buah LED TV dan 1 (satu) buah Speaker Tower milik saksi RUDY SOESANTO yang berada Gudang lantai 2, selanjutnya terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) membawa pergi meninggalkan tempat tersebut dan menyimpannya di tempat kos, kemudian saksi KUSTILAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RUDY SOESANTO selaku pemilik Toko Talenta Elektronik mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah)

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya