Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
480/Pdt.Bth/2019/PN Sby PT. Mizuho Balimor Finance Kejaksaan Negeri Surabaya Cq. Jaksa Penuntut Umum Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 480/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mizuho Balimor Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Surabaya Cq. Jaksa Penuntut Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Provisionil yang dimohonkan PELAWAN dalam Perkara ini;
  2. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menunda pelaksanaan eksekusi Pelelangan Kendaraan dan segera menyerahkan Kendaraan berupa: 1 (satu) Unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL kepada PELAWAN agar dapat dijaga dan dirawat oleh PELAWAN;

DALAM POKOK PERKARA :

  • PRIMAIR :
  1. Menerima Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan penetapan atas perampasan barang bukti untuk negara sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Pidana Nomor : 319/Pid.Sus/2018/PN.Sby khususnya pada Bagian Nomor 5 Point ke-2 yaitu :  1 (satu) Unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL, adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Pidana Nomor : 319/Pid.Sus/2018/PN.Sby khususnya pada Bagian Nomor 5 Point ke-2 , yaitu : 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL menjadi dikembalikan kepada PELAWAN;
  5. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk mengembalikan barang (Kendaraan) milik PELAWAN berupa : 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL dalam waktu 1 (satu) minggu setelah dibacakannya Putusan ini, serta menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul atas Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak