Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Provisionil yang dimohonkan PELAWAN dalam Perkara ini;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menunda pelaksanaan eksekusi Pelelangan Kendaraan dan segera menyerahkan Kendaraan berupa: 1 (satu) Unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL kepada PELAWAN agar dapat dijaga dan dirawat oleh PELAWAN;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar (allgoed opposant);
- Menyatakan penetapan atas perampasan barang bukti untuk negara sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Pidana Nomor : 319/Pid.Sus/2018/PN.Sby khususnya pada Bagian Nomor 5 Point ke-2 yaitu : 1 (satu) Unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL, adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Pidana Nomor : 319/Pid.Sus/2018/PN.Sby khususnya pada Bagian Nomor 5 Point ke-2 , yaitu : 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL menjadi dikembalikan kepada PELAWAN;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk mengembalikan barang (Kendaraan) milik PELAWAN berupa : 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio Warna Putih Nomor Polisi : L-1819-WL dalam waktu 1 (satu) minggu setelah dibacakannya Putusan ini, serta menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul atas Perkara ini.
|