Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby WILLIAM SUTJIATMA YUDI YANTORO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLIAM SUTJIATMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDI YANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pendaftar pertama (first to File) dan/atau pengguna pertama (first to use) Merek Dagang “ARNETT” di Kelas 25;

 

3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemegang hak merek satu-satunya yang sah atas Merek Dagang “ARNETT” di Kelas 25;

 

4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik Merek Dagang “ARNETT” Kelas 25 yang memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 ayat (2) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;

 

5. Menyatakan Merek Dagang “ARNETT” Kelas 25 dengan Nomor Pendaftaran IDM000726311 atas nama TERGUGAT, mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek Dagang “ARNETT” Kelas 25 milik PENGGUGAT;

 

6. Menyatakan bahwa TERGUGAT beritikad tidak baik/ itikad buruk (bad faith) dalam pengajuan permohonan pendaftaran Merek Dagang “ARNETT” Kelas 25 dengan Nomor Pendaftaran : IDM000726311, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : “Pakaian dalam; Pakaian; baju; kaos; jas; celana; topi; rok; sepatu; kemeja; sandal; syal; sabuk (pakaian); ikat pinggang (pakaian); gaun; rompi; alas kaki; sarung tangan (pakaian); penutup kepala; kaos kaki; jaket; sweater; dasi; sarung.; Rok; T-shirt; jaket; sepatu; topi; sarung tangan (pakaian); ikat pinggang (pakaian); pakaian dalam; kaus kaki.; baju-baju; celana; ikat pinggang (pakaian); kaos kaki; sandal; selop; tutup kepala”, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;

 

7. Menyatakan bahwa Merek Dagang “ARNETT” Kelas 25 dengan Nomor Pendaftaran IDM000726311 atas nama TERGUGAT tidak dapat didaftar karena memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, sebagaimana ketentuan Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;

 

8. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran Merek Dagang “ARNETT” dengan Nomor Pendaftaran IDM000726311, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang: “Pakaian dalam; Pakaian; baju; kaos; jas; celana; topi; rok; sepatu; kemeja; sandal; syal; sabuk (pakaian); ikat pinggang (pakaian); gaun; rompi; alas kaki; sarung tangan (pakaian); penutup kepala; kaos kaki; jaket; sweater; dasi; sarung.; Rok; T-shirt; jaket; sepatu; topi; sarung tangan (pakaian); ikat pinggang (pakaian); pakaian dalam; kaus kaki.; baju-baju; celana; ikat pinggang (pakaian); kaos kaki; sandal; selop; tutup kepala” atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI dengan segala akibat hukumnya;

 

9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Dagang “ARNETT” dengan Nomor Pendaftaran IDM000726311, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang: “Pakaian dalam; Pakaian; baju; kaos; jas; celana; topi; rok; sepatu; kemeja; sandal; syal; sabuk (pakaian); ikat pinggang (pakaian); gaun; rompi; alas kaki; sarung tangan (pakaian); penutup kepala; kaos kaki; jaket; sweater; dasi; sarung.; Rok; T-shirt; jaket; sepatu; topi; sarung tangan (pakaian); ikat pinggang (pakaian); pakaian dalam; kaus kaki.; baju-baju; celana; ikat pinggang (pakaian); kaos kaki; sandal; selop; tutup kepala” atas nama TERGUGAT dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan yang diatur dan berlaku dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;

 

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak