Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. SURAHMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1195/M.5.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUDI WIJIANDOKO, S.H.SURAHMAN
Dakwaan

Ke  - SATU

PRIMAIR :

----------------- Bahwa  terdakwa  SURAHMAN  bersama – sama dengan Saksi SYA’RONY ALIEM  selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode  2016 – 2022  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016  tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo bersama-sama dengan Saksi MOH. IHWAN (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang berbeda), Saksi IRCHAMUL FAIZIN dan Saksi  ISTAFUDIN, S.H. (ketiganya dilakukan penyidikan dalam berkas perkara yang berbeda), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan  2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

SUBSIDAIR :

----------------- Bahwa  terdakwa  SURAHMAN  bersama – sama dengan Saksi SYA’RONY ALIEM  selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode  2016 – 2022  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016  tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo bersama-sama dengan Saksi MOH. IHWAN (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang berbeda), Saksi IRCHAMUL FAIZIN dan Saksi  ISTAFUDIN, S.H. (ketiganya dilakukan penyidikan dalam berkas perkara yang berbeda), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan  2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

ATAU

Ke – Dua

------------------- Bahwa  terdakwa  SURAHMAN  bersama – sama dengan Saksi SYA’RONY ALIEM  selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode  2016 – 2022  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016  tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo bersama-sama dengan Saksi MOH. IHWAN (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara yang berbeda), Saksi IRCHAMUL FAIZIN dan Saksi  ISTAFUDIN, S.H. (ketiganya dilakukan penyidikan dalam berkas perkara yang berbeda), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan  2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu pegawai negeri atau selain orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Pihak Dipublikasikan Ya