Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1072/Pid.B/2024/PN Sby NELDY DENNY, SH ADJAR DIANATA BIN BARATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1072/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2572/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELDY DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADJAR DIANATA BIN BARATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ADJAR DIANATA bin BARATA pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jl. Dukuh Kupang 14/12 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabayadengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban MARIA KRISTIAMURTI yang bekerja dibidang jasa konsultan asitektur yang dipercaya untuk mendesign sekaligus mencari sumbe dana pembangunan hotel, selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024 saksi korban diperkenalkan oleh Sdr. VINCEN kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024 saksi korban sempat bertemu dengan terdakwa di Hotel santika Bintaro, dimana saat itu terdakwa mengaku mempunyai dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) dan berjanji akan membiayai pembangunan hotel dengan biaya premi penjaminan modal kerja usaha sebesar Rp. 4,8 % pertahun diasuransi Jasindo.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban untuk di transfer, dengan alasan untuk mencairkan dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) tersebut.
  • Bahwa saksi korban yang percaya dengan perkataan terdakwa, langsung mentransfer uang kepada terdakwa dengan rincian :

No.

 

Tanggal

 

Jumlah Uang

keterangan

1

12/03/2024

Rp.4.225.000,-, ke rekening BTPN An. ASEP DANA PRAJAH

Administrasi proteksi modal kerja usaha Hotel Moxyi

2

13/03/2024

Rp. 9.457.500,- ke rekening Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI 

Administrasi jadwal transaksi bank mandiri

3

14/03/2024

Rp. 13.955.500,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI

Administrasi rekening induk dan pelimpahan cabang Surabaya.

4

16/03/2024

Rp. 10.000.000,- (dalam bentuk tunai) di restoran Bon Ami Jl. Dr. Soetomo 

Biaya survey

5

18 /03/2024

Rp. 17.825.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI.

 

6

19/03/2024

Rp. 9.250.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI

Pengurusan standing instruction

7

21/03/2024

Rp. 5.000.000,-

Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.

8

22/03/2024

RP. 10.000.000,-

Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.

Total :

Rp. 79.000.000,-

 

  • Bahwa selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi korban, pada tanggal 22 Maret 2024 terdakwa mengirimkan foto lewat pesan WA yang isinya : surat keterangan khususu dari Bank Mandiri Pondok Indah Jakarta ditujukan ke Bank Mandii Basuki Rachmat Surabaya untuk memindahkan dana pada Bapak Fery pemilik hotel segera membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa saksi korban yang curiga, langsung mengecek terkait foto tersebut ke Bank Mandiri Surabaya, dimana Bank Mandiri menyatakan bahwa foto tersebut tidak valid.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban mengajak untuk bertemu diSurabaya tepatnya dibon café Jl. Kupang Indah Surabaya, dimana saksi korban meminta agar uangnya segera dikembalikan dimana terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga saksi korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan menangkap terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian ± Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ADJAR DIANATA bin BARATA pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jl. Dukuh Kupang 14/12 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa yang bertemu dengan saksi korban MARIA KRISTIAMURTI yang bekerja dibidang jasa konsultan asitektur yang bergerak dibidang design sekaligus mencari sumber dana pembangunan hotel, di Hotel santika Bintaro, dimana saat itu terdakwa mengaku mempunyai dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) dan berjanji akan membiayai pembangunan hotel dengan biaya premi penjaminan modal kerja usaha sebesar Rp. 4,8 % pertahun diasuransi Jasindo.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban untuk di transfer, dengan alasan untuk mencairkan dana Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan rincian :

No.

 

Tanggal

 

Jumlah Uang

keterangan

1

12/03/2024

Rp.4.225.000,-, ke rekening BTPN An. ASEP DANA PRAJAH

Administrasi proteksi modal kerja usaha Hotel Moxyi

2

13/03/2024

Rp. 9.457.500,- ke rekening Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI 

Administrasi jadwal transaksi bank mandiri

3

14/03/2024

Rp. 13.955.500,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI

Administrasi rekening induk dan pelimpahan cabang Surabaya.

4

16/03/2024

Rp. 10.000.000,- (dalam bentuk tunai) di restoran Bon Ami Jl. Dr. Soetomo 

Biaya survey

5

18 /03/2024

Rp. 17.825.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI.

 

6

19/03/2024

Rp. 9.250.000,- ke rekening Bank Mandiri An. ASTRI MAYKA SYARI

Pengurusan standing instruction

7

21/03/2024

Rp. 5.000.000,-

Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.

8

22/03/2024

RP. 10.000.000,-

Biaya administrasi persetujuan transaksi non perusahaan.

Total :

Rp. 79.000.000,-

 

  • Bahwa selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi korban, pada tanggal 22 Maret 2024 terdakwa mengirimkan foto lewat pesan WA yang isinya : surat keterangan khusus dari Bank Mandiri Pondok Indah Jakarta ditujukan ke Bank Mandiri Basuki Rachmat Surabaya untuk memindahkan dana pada Bapak Fery pemilik hotel segera membayar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa saksi korban yang curiga, langsung mengecek terkait foto tersebut ke Bank Mandiri Surabaya, dimana Bank Mandiri menyatakan bahwa foto tersebut tidak valid.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban mengajak untuk bertemu diSurabaya tepatnya dibon café Jl. Kupang Indah Surabaya, dimana saksi korban meminta agar uangnya segera dikembalikan dimana terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga saksi korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan menangkap terdakwa.
  • Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa, telah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, tanpa seijin dari saksi korban.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian ± Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya