Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2024/PN Sby 1.DONNY SOEWOYO,DR
2.MIMI NASUTION,S.E
2.PT. BNI PERSERO TBK PUSAT cq PT BNI PERSERO TBK WILAYAH PALEMBANG cq PT BNI PERSERO TBK CABANG PALEMBANG, cq PT BNI PERSERO TBK CABANG SURABAYA, cq PT BNI PERSERO TBK CABANG SURABAYA Remedial & Recovery Wilayah 03
3.LUSIATI FAUZIE,S.E
4.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA cq . DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR cq. KPKNL SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONNY SOEWOYO,DR
2MIMI NASUTION,S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Mushonnef, S.H.DONNY SOEWOYO,DR
2Ahmad Mushonnef, S.H.MIMI NASUTION,S.E
Tergugat
NoNama
1PT. BNI PERSERO TBK PUSAT cq PT BNI PERSERO TBK WILAYAH PALEMBANG cq PT BNI PERSERO TBK CABANG PALEMBANG, cq PT BNI PERSERO TBK CABANG SURABAYA, cq PT BNI PERSERO TBK CABANG SURABAYA Remedial & Recovery Wilayah 03
2LUSIATI FAUZIE,S.E
3KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA cq . DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR cq. KPKNL SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq.. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq.. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya II, Jl. Krembangan Barat No.57
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.750.000.000,00
Petitum

.  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;

2. Menyatakan atas  pelaksanaan lelang dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III dengan cara yang melanggar hukum

3.  Menyatakan atas lelang terhadap jaminan SHM No. 195 atas nama Nyonya Mini Nasution Sarjana Ekonomi, setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur  adalah TIDAK SAH;

4.  Menyatakan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III dihukum  untuk mengembalikan atas SHM No. 195 atas nama TERGUGAT III dan dibalik nama kepada Nyonya Mini Nasution Sarjana Ekonomi, setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;

5.  Menghukum kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, untuk mengembalilkan uang dari TERGUGAT I senilai atas utang dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ketika dinyatakan MACET oleh TERGUGAT I;

6.  Menyatakan atas nilai lelang dari SHM No. 195 atas nama TERGUGAT III dan dibalik nama kepada Nyonya Mini Nasution Sarjana Ekonomi, setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta;

7.  Memerintahkan kepada Turut Tergugat atas balik nama dari TERGUGAT III kepada PENGGUGAT terhadap SHM No. 195 setempat dikenal Jalan Manyar Kartika 5/C Surabaya dan atas Sebidang tanah memiliki luas 402 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Menurpumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dikabulkan atas permohonan dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;

8. Menghukum kepada kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas sisa nilai dari nilai lelang sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta) sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)  ;

.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III mengganti kerugian materil sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga  ratus juta rupiah);sesuai dengan  sisa nilai obyek sengketa milik  PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II biaya  menggunakan jasa advokat dan biaya lain-lain sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupaih);

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III  mengganti kerugian  Kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas pelanggaran hak pribadi dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas teror untuk keluar dari Obyek Sengketa dan juga atas  berupa adanya orang-orang yang di duga disuruh oleh  TERGUGAT I dan  TERGUGAT III  untuk memasuki rumah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, melihat-lihat dalam rumah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, mengukur-ukur tanah dan memfoto kondisi lokasi tanah dan rumah yang secara etika melanggar kesopanan dan tidak menghargai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selaku pemilik rumah dan Penggugat merasa terintimidasi dan sangat terganggu.

11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

12. Menyatakan   putusan    perkara   ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;

13.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III  untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak