Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK 1.PT Bukit Uluwatu Villa,Tbk
2.Franky Tjahyadikarta
3.Okie Rehardi Lukita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IQBAL BAHARUDIN SHMHPT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK
Termohon
NoNama
1PT Bukit Uluwatu Villa,Tbk
2Franky Tjahyadikarta
3Okie Rehardi Lukita
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PT Bukit Uluwatu Villa, Tbk., (TERMOHON PAILIT I),  Franky Tjahyadikarta (TERMOHON PAILIT II) dan Okie Rehardi Lukita (TERMOHON PAILIT III), PAILIT dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menetapkan dan menunjuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Sdr. Hj.TUTUT ROKHAYATUN,SH.,MH.  Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI No. AHU.AH.04.03-139 berkantor di Perkantoran Maya Indah F-12, Jl. Kramat Raya No. 5, Senen, Jakarta Pusat;

 

  1. Sdr. M.ZULFIKAR RAMLY,SH.,M.HUM, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI No. AHU.AH.04.03-63 berkantor di Kantor Hukum Ramly & Associates, Jl. Raya Kuta No. 21 Blok 12, Kuta, Bali 80361; 
  2. Sdr. ANDY KOESMARA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI No. AHU-200.AH.04.03-2018 berkantor di 18 Office Park, 22nd Floor Suite E,F,G, Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan;

 

Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan PARA TERMOHON PAILIT

 

  1. Menetapkan imbalan jasa kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON PAILIT I, TERMOHON PAILIT II dan TERMOHON PAILIT III untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak