Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.Sus/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. HISYAM BIN THOLIB (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 724/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1666/M.5.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HISYAM BIN THOLIB (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  Bahwa ia terdakwa HISYAM Bin Alm THOLIB pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Rabesan Bangkalan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi MOCHAMMAD CHOIRUL ARIFIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. MAS IPUL als LOWBETT (DPO) melalui aplikasi Whatsaap dengan nomor 087862287555 dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua) puluh gram dengan setiap 1 (satu) gram nya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total pembayaran yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menggunakan uang milik terdakwa yang dibayarkan secara cash kepada Sdr. MAS IPUL als LOWBETT (DPO).
  • Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) gram tersebut terdakwa membawanya pulang ke tempat kos nya yang beralamatkan di Kos Wijaya Kamar B Jl. Tubanan Baru I/48-49, Kec. Tandes Kota Surabaya, lalu narkotika jenis shabu tersebut sebagian terdakwa ambil untuk terdakwa konsumsi secara pribadi serta terdakwa bagi menjadi beberapa poket yang mana sudah berhasil terdakwa jual kepada Sdr. KOPLO, Sdr. BRENGOS, Sdr. MI’UN, Sdr. JONI, Sdr. HAK dan masih banyak lagi yang namanya tidak dapat terdakwa ingat kembali, dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tangal 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi MOCHAMMAD CHOIRUL ARIFIN selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam Kamar Kos Wijaya Kamar B Jl. Tubanan Baru I/48-49, Kec. Tandes Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,050 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,948 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,905 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,389 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram. 

ditemukan didalam dompet warna hitam;

  • uang hasil penjualan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan didalam dompet milik terdakwa.
  • 1 (satu) pak plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian milik terdakwa.
  • 1 (satu) skrop dari sedotan ditemukan diatas tempat tidur terdakwa. 
  • 1 (satu) unit handphone merk vivo warna abu gelap no sim 083835364966 ditemukan disamping meja tv di dalam kamar kos terdakwa.

Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 No. Lab : 00811/NNF/2024 atas nama Terdakwa HISYAM Bin THOLIB yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,050 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,948 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,905 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,389 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;

Dengan total keseluruhan berat netto ± 16,314 gram.

tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

 Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa HISYAM Bin Alm THOLIB pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam kos kamar Wijaya Kamar B Jl. Tubanan Baru I/48-49 Kec. Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tangal 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi MOCHAMMAD CHOIRUL ARIFIN selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam Kamar Kos Wijaya Kamar B Jl. Tubanan Baru I/48-49, Kec. Tandes Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,050 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,948 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,905 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,389 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram. 

ditemukan didalam dompet warna hitam;

  • uang hasil penjualan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan didalam dompet milik terdakwa.
  • 1 (satu) pak plastik klip ditemukan didalam lemari pakaian milik terdakwa.
  • 1 (satu) skrop dari sedotan ditemukan diatas tempat tidur terdakwa. 
  • 1 (satu) unit handphone merk vivo warna abu gelap no sim 083835364966 ditemukan disamping meja tv di dalam kamar kos terdakwa.

Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 No. Lab : 00811/NNF/2024 atas nama Terdakwa HISYAM Bin THOLIB yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,050 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,948 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,914 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,905 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,389 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,390 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;

Dengan total keseluruhan berat netto ± 16,314 gram.

tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

 Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya