Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2024/PN Sby PT Laverton Protection Technology Persekutuan Komanditer (CV) Sumber Rezeki Grup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Laverton Protection Technology
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSCIUS GINTINGPT Laverton Protection Technology
Tergugat
NoNama
1Persekutuan Komanditer (CV) Sumber Rezeki Grup
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Mitra Industrial Chrome Teknologi
2PT Multi Crane Perkasa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berharga Kesepakatan tanggal 7 November 2022 serta mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT seketika dan sekaligus sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset yang dimiliki oleh TERGUGAT berupa 1 (satu) buah Crane KATO SR-250SP berwarna kuning milik TERGUGAT.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walau adanya upaya hukum perlawanan, banding dan/atau kasasi.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak