Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan skorsing menuju PHK secara sepihak kepada para penggugat adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat, masing-masing terhitung pada Bulan Januari 2019, dikategorikan PHK dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus yang totalnya sejumlah Rp.2.864.280.977,- (dua milyard delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
- Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) atas “Sebidang tanah diatas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Karya Guna Ekatama yang beralamat di Jl. Diponegoro, Jl. Bintoro, Desa. Wonokoyo, Kec. Beji - Kab. Pasuruan”.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara;
|