Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby ILMIATI PT. KARYA GUNA EKATAMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATYA AGUNG, STILMIATI
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA GUNA EKATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan skorsing menuju PHK secara sepihak kepada para penggugat adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat, masing-masing terhitung pada Bulan Januari 2019, dikategorikan PHK dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja  dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus yang totalnya sejumlah Rp.2.864.280.977,- (dua milyard delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh  Rupiah);
  5. Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  7. Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) atas “Sebidang tanah diatas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Karya Guna Ekatama yang beralamat di Jl. Diponegoro, Jl. Bintoro, Desa. Wonokoyo, Kec. Beji - Kab. Pasuruan”.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak