Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
382/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Laverton Protection Technology |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRANSCIUS GINTING | PT Laverton Protection Technology |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Persekutuan Komanditer (CV) Sumber Rezeki Grup |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Mitra Industrial Chrome Teknologi | 2 | PT Multi Crane Perkasa |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berharga Kesepakatan tanggal 7 November 2022 serta mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT seketika dan sekaligus sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset yang dimiliki oleh TERGUGAT berupa 1 (satu) buah Crane KATO SR-250SP berwarna kuning milik TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walau adanya upaya hukum perlawanan, banding dan/atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |