Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbuatan Hukum untuk dan atas nama SYIFAK MAULANA, yang lahir di Surabaya pada tanggal 10 Mei 2007 atau saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun tersebut masih dibawah umur, maka untuk melakukan perbuatan hukum dan menandatangani surat - surat yang berhubungan dengan Penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Surat Tanda Pernyataan Persaksian Hak Milik Tanah Bekas Yasan Persil Nomor : 171, 189, 191 d.II. Dengan Ukuran Panjang 13 meter, lebar 5 meter, 65 meter persegi atau luas : 0.006 ha Tercatat di Kantor Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari semula dari Petok Leter D No. 2008 halaman 3773/PS. Tanah mana terletak di Ploso Timur 1-D/kavling No. 15 Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Ploso Timur 1-D ;
- Timur : Tanahnya sdr. Dreksin ;
- Selatan : Tanahnya Ibu Paisah ;
- Barat : Tananhya Anwar Subiantoro ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|