Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
660/Pid.B/2024/PN Sby | HERLAMBANG ADHI NUGROHO | 1.RIZKY ZAKIRI HAYATIFANTO Bin HATIB 2.AHMAD SETIJAWAN Bin GOFID |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 660/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR: B/1950/M.5.43/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa I RIZKY ZAKIRI HAYATIFANTO Bin HATIB dan Terdakwa II AHMAD SETIJAWAN Bin GOFID pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 01:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di PT WARNA ANDALAN yang beralamatkan Jl Margomulyo No 42 A atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |