Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
891/Pid.Sus/2024/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. 1.AHMAD DANI
2.LUCKY WAHYU SANJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 891/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2462/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DANI[Penahanan]
2LUCKY WAHYU SANJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I AHMAD DANI BIN (ALM) MUJASIT dan Terdakwa II LUCKY WAHYU SANJAYA BIN JAHARUDIN pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pom Bensin Jl. St. Kota No. 62 A Bongkaran Kec. Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan” Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I yang sedang berada dikontrakan yang berada di Jl. Wonokusumo Kulon 1 No. 04 Kec. Semampir Surabaya dihubungi oleh Terdakwa II melalui WhatsApp dengan maksud menyuruh membeli Narkotika jenis Sabu dengan percakapan sebagai berikut;
    • Terdakwa II : GAK BELI TA CONG;
    • Terdakwa I : GPP CONG, TRANFEREN 350 RB NANTI AKU PINJEM 100 TRANFER KE REK DANA NANTI TAK TARIK TUNAI.

Tidak lama kemudian, Terdakwa II memberi informasi jika sudah melakukan transfer ke Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menuju alfamart untuk menarik tunai dan berangkat ke Jl. Kunti untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. CAK (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) per-poketnya.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Petuga Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli Narkotika. Kemudian Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan penyidikan dan pemantauan. Selanjutnya Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan pengejaran dan  penangkapan terhadap Terdakwa I di Pom Bensin Jl. St. Kota No. 62 A Bongkaran Kec. Pabean Cantian Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang dibeli dan akan Terdakwa I gunakan bersama dengan Terdakwa II. Mengetahui hal tersebut Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan pengembangan. Selanjutnya Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di dalam rumah Kos di Jl. Putat Jaya Timur Gg. 4B No. 20 Surabaya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa I untuk memakai Narkotika jenis Sabu bersama. Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI juga menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah celana pendek warna Hitam; 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8A warna Hitam dengan Nomor : 083821779427 milik Terdakwa I; dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 4 dengan Nomor 085646309692 Milik Terdakwa II. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 02338/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan nomor 07147/2024/NNF berat bersih ±  0,233 (nol koma dua tiga tiga) gram sebagaimana tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I AHMAD DANI BIN (ALM) MUJASIT dan Terdakwa II LUCKY WAHYU SANJAYA BIN JAHARUDIN dalam Percobaan atau permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

 Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 ATAU 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I AHMAD DANI BIN (ALM) MUJASIT dan Terdakwa II LUCKY WAHYU SANJAYA BIN JAHARUDIN pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pom Bensin Jl. St. Kota No. 62 A Bongkaran Kec. Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB Petuga Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli Narkotika. Kemudian Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan penyidikan dan pemantauan. Selanjutnya Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan pengejaran dan  penangkapan terhadap Terdakwa I di Pom Bensin Jl. St. Kota No. 62 A Bongkaran Kec. Pabean Cantian Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang dibeli dan akan Terdakwa I gunakan bersama dengan Terdakwa II. Mengetahui hal tersebut Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan pengembangan. Selanjutnya Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di dalam rumah Kos di Jl. Putat Jaya Timur Gg. 4B No. 20 Surabaya yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa I untuk memakai Narkotika jenis Sabu bersama. Saksi DARUL SYAH bersama Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam; 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8A warna Hitam dengan Nomor : 083821779427 milik Terdakwa I; dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 4 dengan Nomor 085646309692 Milik Terdakwa II. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 02338/NNF/2024 tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan nomor 07147/2024/NNF berat bersih ±  0,233 (nol koma dua tiga tiga) gram sebagaimana tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I AHMAD DANI BIN (ALM) MUJASIT dan Terdakwa II LUCKY WAHYU SANJAYA BIN JAHARUDIN dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya