Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ADI SETIAWAN BIN RAMELA dan Terdakwa II ANGGA WAHYUDI ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain namun masih dalam bulan Agustus 2018 bertempat Jalan raya Suramadu, Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan namun berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan para saksi di wilayah hukum Surabaya maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili Perara ini Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman |