Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
924/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Bachrul Ardiyansah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dewi Mahdalia, SH | Bachrul Ardiyansah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Negara Indonesia | 2 | Dwi Kustantoro SE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dengan No SBL/SBY/410/2012/GRY tanggal 13/11/2012 yang meletakan jaminan salah subyek dan obyek yang tertuang dalam pasal 10 perjanjian kredit No SBL/SBY/410/2012/GRY tanggal 13/11/2012 adalah cacad hukum sehingga perjanjian yang atas dasar cacat hukum adalah tidak sah sehingga tidak ada kekuatan mengikat secara hukum baik itu untuk pihak ketiga yakni Tergugat II ;
- Menyatakan tidak sah perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dengan No SBL/SBY/410/2012/GRY tanggal 13/11/2012 yang didasari atas perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan jumlah sisa utang sejumlah Rp. 134.931.044,- dan mohon keringanan bunga dan denda sebagaimana diperkenankan oleh undang undang yang berlaku;
- Menolak Tergugat II sebagai pihak CessionarisĀ karena bertentangan dengan hukum yang akanĀ merugikan pihak Penggugat yang beretikad baik untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |