Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
924/Pdt.G/2019/PN Sby Bachrul Ardiyansah 1.PT Bank Negara Indonesia
2.Dwi Kustantoro SE
Perkara PK Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 924/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bachrul Ardiyansah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Mahdalia, SHBachrul Ardiyansah
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia
2Dwi Kustantoro SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dengan No SBL/SBY/410/2012/GRY tanggal 13/11/2012 yang meletakan jaminan salah subyek dan obyek yang tertuang dalam pasal 10 perjanjian kredit No SBL/SBY/410/2012/GRY tanggal 13/11/2012 adalah cacad hukum sehingga perjanjian yang atas dasar cacat hukum adalah tidak sah sehingga tidak ada kekuatan mengikat secara hukum baik itu untuk pihak ketiga yakni Tergugat II ;
  3. Menyatakan tidak sah perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dengan No SBL/SBY/410/2012/GRY tanggal 13/11/2012 yang didasari atas perbuatan melawan hukum;
  4. Menetapkan jumlah sisa utang sejumlah Rp. 134.931.044,- dan mohon keringanan bunga dan denda sebagaimana diperkenankan oleh undang undang yang berlaku;
  5. Menolak Tergugat II sebagai pihak CessionarisĀ  karena bertentangan dengan hukum yang akanĀ  merugikan pihak Penggugat yang beretikad baik untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak