Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1086/Pid.B/2024/PN Sby DUTA MELLIA, SH 1.ARIF DWI CAHYONO bin SIDIK
2.AGUS SOLEKAN bin SODIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1086/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2740/M.5.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF DWI CAHYONO bin SIDIK[Penahanan]
2AGUS SOLEKAN bin SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) Bersama dengan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Toko Talenta Elektronik JI. Tambakrejo No.39 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, sewaktu terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) dan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN sedang bekerja diToko Talenta Elektronik mengambil barang milik orang lain lalu terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) dan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Aqua type AQR D190 warna hitam dan 1 (satu) buah LED TV milik saksi RUDY SOESANTO selanjutnya terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) membawa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm)s menjual 1 (satu) unit kulkas merk Aqua type AQR D190 warna hitam laku dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit TV LED merk Samsung 32 Inci laku dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) di pinggir jalan Gembong kepada seseorang yang tidak dikenal kemudian dibagi terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) mendapat bagian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN mendapat bagian Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. ANITA RIA ALFIANUS mendapat bagian Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RUDY SOESANTO selaku pemilik Toko Talenta Elektronik mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

 

 

Kedua :

----- Bahwa Bahwa terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) Bersama dengan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Toko Talenta Elektronik JI. Tambakrejo No.39 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, sewaktu terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) dan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN sedang bekerja diToko Talenta Elektronik mengambil barang milik orang lain lalu terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) dan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Aqua type AQR D190 warna hitam dan 1 (satu) buah LED TV milik saksi RUDY SOESANTO selanjutnya terdakwa I ARIF DWI CAHYONO Bin SIDIK (Alm) membawa pergi meninggalkan tempat tersebut, kemudian terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm)s menjual 1 (satu) unit kulkas merk Aqua type AQR D190 warna hitam laku dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit TV LED merk Samsung 32 Inci laku dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) di pinggir jalan Gembong kepada seseorang yang tidak dikenal kemudian dibagi terdakwa I ARIF DWI CAHYONO BIN SIDIK (Alm) mendapat bagian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II AGUS SOLEKAN Bin SODIKIN mendapat bagian Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. ANITA RIA ALFIANUS mendapat bagian Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RUDY SOESANTO selaku pemilik Toko Talenta Elektronik mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah)

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo 55 Ayat (1) KE 1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya