Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat (ic. PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA) adalah Penerus Hak atas Merek “KILAT” untuk jenis barang Kantong Plastik dari PT. KIKI WIJAYA PLASTIK selaku Pendaftar Pertama (First To File) di Indonesia, sehingga Penggugat meneruskan kedudukannya sebagai Pendaftar Pertama;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan bahwa Merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000018863 dan Merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066132 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek KILAT atas nama Penggugat, yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang sejenis;
- Menyatakan merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000018863 dan merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066132 atas nama Tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Membatalkan dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000018863 dan merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066132 atas nama Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000018863 dan merek “KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066132 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|